Banjir Sumatera Diusulkan Jadi Bencana Nasional


Selasa, 02 Desember 2025 | 13:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Desakan agar pemerintah menetapkan bencana banjir bandang yang menimpa wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional, mengemuka di permukaan publik.

Desakan itu salah satunya datang dari IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) yng meminta pemerintah menetapkan banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera sebagai bencana nasional.

Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan musibah yang terjadi sejak 25 November lalu itu berdampak luar biasa terhadap layanan kesehatan di puluhan Kabupaten dan Kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, hingga saat ini pemerintah lewat kementerian maupun lembaga terkait belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir di Sumatera.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.

Menurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.

Suharyanto menilai, perdebatan soal kenaikan status sejatinya tidak perlu diperpanjang karena penetapan bencana nasional di Indonesia sangat jarang terjadi.

Menurutnya, yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penetapan bencana nasional memiliki parameter utama, mulai dari kerusakan absolut, lumpuhnya pemerintahan daerah, sampai hilangnya kendali layanan publik.

Sedangkan situasi bencana di Sumatera belum mencapai ambang tersebut. Struktur pemerintahan daerah masih bisa menangani keadaan dengan bantuan pusat yang terus mengalir.

Namun, status sebagai bencana daerah tidak membuat keterlibatan pemerintah pusat berkurang. Suharyanto menegaskan bantuan pusat tetap besar-besaran lewat BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.

Indikator untuk ditetapkannya status bencana nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Terdapat lima indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 24/2007, yakni: Jumlah korban; Kerugian harta benda; Kerusakan prasarana dan sarana; Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Penetapan status bencana di Indonesia juga dijelaskan dalam Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diunduh dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu dasar hukum dari pedoman milik BNPB itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Dalam halaman 5 pedoman BNPB itu, dijelaskan bahwa penentu pokok yang harus terpenuhi di dalam menetapkan suatu wilayah masuk dalam status keadaan darurat adalah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.

Gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis.

Selanjutnya dalam halaman 12 Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, dijelaskan bahwa status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan pemerintah provinsi terdampak.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved