KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Lingkungan Hidup resmi mencabut persetujuan lingkungan delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas bencana longsor dan banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.
Pencabutan izin ini merupakan peningkatan dari gugatan perdata yang diajukan KLH terhadap enam perusahaan pada pertengahan Januari 2026.
Gugatan tersebut menyoroti kerusakan lingkungan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, khususnya di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Batang Toru.
Enam perusahaan yang izinnya telah dipastikan dicabut antara lain PT North Sumatra Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT Perkebunan Nusantara, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Tri Bahtera Srikandi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, pencabutan dilakukan berdasarkan temuan ilmiah yang menunjukkan perubahan signifikan pada lanskap dan aliran air permukaan, yang memperparah dampak hujan lebat.
#kontan #kontantv #kontannews
klh #industri #linkungan #perusahaan