DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan


Rabu, 11 Februari 2026 | 13:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.

Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.

Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.

DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan pekerja bukan penerima upah atau PBPU pemda.

#kontan #kontantv #kontannews #DPR #BPJSPBI #BPJSKesehatan #PemerintahBayarBPJS #BantuanPBI #JaminanKesehatanNasional #LayananKesehatanGratis #SubsidiPemerintah #KebijakanDPR #BeritaPolitik #BeritaIndonesia #UpdateBPJS #KesehatanRakyat #ProgramSosial #Bansos2026 #IsuKesehatan #KesejahteraanMasyarakat #BeritaTerkini #KontanNews #InfoBPJS


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved