7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara


Jumat, 09 Mei 2025 | 13:15 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM mengumumkan bahwa tujuh perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama wajib menjalankan proyek hilirisasi batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa kewajiban hilirisasi batubara menjadi syarat mutlak, khususnya bagi perusahaan yang mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Tri Winarno menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI.

Tujuh perusahaan yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batubara adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Andalan Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.

Tujuh perusahaan tersebut wajib melaksanakan hilirisasi batubara, dengan total investasi sebesar US$ 11,47 miliar atau setara dengan Rp 188,67 triliun.

#kontantv #kontannews #kontan #tambang #hilirsasi #batubara

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved