DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Anggota Diperpanjang


Selasa, 09 Juni 2026 | 20:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian yang kini dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya telah menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Dalam aturan baru, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

#kontan #kontantv #kontannews #DPR #UU_Polri #Polri #RevisiUUPolri #UsiaPensiunPolri #KepolisianRI #DPRRI #AnggotaPolri #PensiunPolri #KeamananNasional #HukumIndonesia #PemerintahIndonesia #BeritaNasional #KabarPolitik #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #IndonesiaMaju #HeadlineNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved