KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kabar gembira untuk pemilik dan manajemen perusahaan industri padat karya.
Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% untuk pelaku industri padat karya tertentu.
Diskon berlaku bagi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
Diskon tersebut diberikan pada Februari sampai Juli 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu tahun 2025.
#kontan #kontantv #kontannews
Asuransi #Kesehatan #Ekonomi #Pekerja