2 Hari Lagi Pemilu, Ini Cara Mencoblos & Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan | KONTAN News


Senin, 12 Februari 2024 | 12:47 WIB | dilihat
Indonesia bakal menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak untuk pertama kalinya pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebagai pemilih, masyarakat perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti.

Namun, sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama Anda sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pastikan pula telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Mengutip Kompas.com, berikut perincian dokumen yang perlu dibawa berdasarkan daftar pemilih masing-masing:

1. Pemilih dalam DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Daftar ini disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Khusus pemilih kategori ini, dokumen yang dibawa ke TPS saat hari pencoblosan meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maksimal H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).

Surat undangan pemberitahuan tersebut berisi nama dan alamat pemilih, serta lokasi TPS dan jam pencoblosan.

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah mengurus pindah memilih dari TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.

Dokumen yang perlu dibawa pemilih kategori ini, yaitu:

- KTP atau suket
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

Pemilih yang masuk daftar ini dapat langsung mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan ditutup dengan membawa:

- KTP asli atau suket.

Artinya, DPK perlu mendatangi TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

#kontantv #pemilu2024 #dokumen

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved