KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
PT Perusahaan Gas Negara Tbk, atau PGN, memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia terkait pembatalan Gas Sales Agreement, atau GSA, yang melibatkan PGN sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual.
Fajriyah Usman, Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara, menyampaikan bahwa terminasi GSA antara PGN dan West Natuna Energy Ltd terjadi setelah diterbitkannya Surat Menteri ESDM.
PGN mengklaim tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya dalam hal GSA antara perusahaan dengan para penjual.
Yang terang, seperti diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor.
Fajriyah menegaskan bahwa PGN selalu berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.
#kontan #kontantv #kontannews
#Migas #Pertamina #PGN #Energy
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/