Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan dengan nilai gugatan mencapai Rp 4,8 triliun terkait banjir di Sumatera Utara pada akhir November 2025 lalu.
Keenam perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di provinsi itu.
Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), KLH menggugat menggunakan prinsip strict liability atau pertanggung jawaban mutlak.
#banjirsumatra #KementerianLingkunganHidup #bencanaalam