Presiden telah memutuskan biaya haji 2023 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
#KONTANTV #haji2023 #BiayaHaji2023 #KeppresHaji #Haji