Korupsi Minyak, Kerry Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13 T


Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, dengan subsider 10 tahun penjara.

Jaksa meyakini Kerry melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pertamina, termasuk penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak.

Proyek tersebut dinilai bukan kebutuhan mendesak, namun masuk rencana investasi pada 2014.

#kontan #kontantv #kontannews #KorupsiMinyak #KasusKorupsi #RizaChalid #KerryChalid #TuntutanJaksa #UangPengganti #KejaksaanAgung #SkandalMigAS #KorupsiIndonesia #BeritaHukum #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #KontanNews #BreakingNews #KasusViral #IndustriMigAS #PenegakanHukum #AntiKorupsi #HukumIndonesia #UpdateKasus


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved