KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat ada 23 perusahaan nakal yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 23 perusahaan tersebut berupa pemblokiran layanan ekspor.
Adapun sanksi tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun dari sebanyak 23 perusahaan tersebut, Askolani bilang, tujuh perusahaan sudah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DGE SDA sehingga layanan ekspornya kembali dibuka.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
#kontan #kontantv #kontannews
#Ekspor #Impor #DHE #SDA
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/