KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses red notice terhadap Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah Kejagung menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Anang menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima penyidik , Cheryl diduga berada di Singapura.
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa penyidik sudah memantau pergerakan Cheryl.
Kejagung akan menggandeng sejumlah pihak untuk memburu Cheryl, termasuk Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
#kontan #kontannews #kontantv #dpo #penyidik #korupsi #kasus #hukum