KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan peraturan LPG 3 kg satu harga di seluruh wilayah Indonesia.
Ini akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan pengendalian pembelian LPG 3 kg untuk bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat pada tahun 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengkonfirmasi hal ini melalui Dirjen Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.
Tri Winarno mengungkapkan ini kepada media di sela Energi dan Mineral Festival 2025.
Pemerintah akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sebagai basis data penerima LPG 3 KG bersubsidi mulai 2026 mendatang.
#lpg #gas #bansos #harga