Turunan UU Minerba Terbit, Cek Luas Tambang yang Bisa Digarap Koperasi dan Ormas


Selasa, 07 Oktober 2025 | 21:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Peraturan Pemerintah atau PP turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 2 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan. PP ini bernomor 39 Tahun 2025 dan merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021."

Dalam dokumen PP ini, tertulis luasan tambang yang dapat digarap oleh berbagai entitas, mulai dari Koperasi dan Badan Usaha Kecil-Menengah, Organisasi Masyarakat, BUMN-BUMD, hingga Badan Usaha Swasta yang bekerjasama dengan perguruan tinggi."

Luasan tambang yang dapat digarap berkisar antara 2.500 hektare hingga 25.000 hektare. Detail luas areal tambang ini tertuang dalam Pasal 26 F PP Nomor 39 Tahun 2025."

Pasal 26 F ayat 1 menyebutkan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare."

Sementara itu, Pasal 26 F ayat 2 menyebutkan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan diberikan paling luas 25.000 hektare untuk Mineral logam dan 15.000 hektare untuk Batubara."

#kontan #kontantv #kontannews
Tambang #Batubara #Mineral #Kopdes


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved