KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Jaksa Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya, dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun.
Dalam dakwaan, jaksa memecah perbuatan para terdakwa dalam beberapa klaster.
Misalnya, untuk sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Perjanjian ini juga merugikan negara karena aset terminal BBM Merak ini tidak dicantumkan sebagai aset Pertamina, tetapi justru menjadi aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang terafiliasi dengan Kerry.
#rizachalid #korupsi #negara