Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai | KONTAN News


Selasa, 12 Desember 2023 | 14:22 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Perusahaan finansial teknologi alias fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak beroperasi di masyarakat.

Meski selalu ditertibkan, pinjol ilegal selalu bermunculan seperti jamur di musim penghujan.

Agar tidak jadi korban, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat menghindari pinjol ilegal.

Menurut AFPI, pinjol ilegal sangat mudah dikenali.

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah namanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pinjol #AFPI #OJK #Fintech

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved