UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Ini Sanksi Penyalahgunaan Data Pribadi


Rabu, 21 September 2022 | 11:19 WIB | dilihat

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan mengatur sanksi pidana dan sanksi administratif.



Sebagai warga masyarakat, kita perlu mengetahui sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.



Sanksi administratif berupa:



a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;

c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau

d. denda administratif.



Sanksi denda administratif paling tinggi 2% pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan, terhadap variabel pelanggaran.



Sanksi administratif dijatuhkan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi.

Selain sanksi administrasi, terdapat pula sanksi pidana.



"Sanksi bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar," ujar Johnny G. Plate, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9).



Selain dijatuhi pidana denda, Korporasi dapat dijatuhi pidana:



a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;

b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;

c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; pembayaran ganti kerugian;

g. pencabutan izin; dan/atau

h. pembubaran Korporasi



Akankah segala ancaman saknsi itu akan membuat banyak pihak jerih menyalahgunakan data pribadi?



#Undangundang #PerlindunganDataPribadi #sanksi



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved