Gubernur Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengenakan pajak hiburan dan pertandingan sebesar 10 persen untuk olahraga golf.
Menurut Pramono, golf tidak dikenakan pajak hiburan dan pertandingan karena sudah terkena pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11 persen. Dia menegaskan bahwa pajak tidak boleh dikenakan dua kali.