Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12%
Pada pengumumannya Presiden menegaskan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah.
Sementara tarif yang sekarang berlaku 0% untuk bahan pangan tetap berlaku.
Pemerintah juga menegaskan tarif 11% bagi barang dan jasa yang sudah berlaku tetap sama tarifnya.