KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah berencana mengkaji ulang kawasan Proyek Strategis Nasional atau PSN Pantai Indah Kapuk 2, sebuah proyek yang digarap oleh Agung Sedayu Group milik Konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang muncul dari lokasi PSN PIK 2.
Salah satu permasalahan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.
"Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR-nya (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada,” ujarnya di Jakarta, Kamis (28/11) malam.
Selain itu, kawasan PSN PIK 2 juga bersinggungan dengan wilayah hutan lindung.
Sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) belum sama sekali,” imbuh Nusron.
Dari total luas lahan PIK 2 yang mencapai 1.700 hektare, 1.500 hektare merupakan kawasan hutan lindung.
Dengan permasalahan tersebut, pemerintah belum bisa menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
Menteri Nusron mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji ulang kawasan tersebut dan mempertimbangkan apakah akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak.
#kontantv #kontan #kontannews #proyekstrategisnasional #psn #pik2 #pantaiindahkapuk2 #agungsedayugroup
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/