Perusahaan Asuransi Wajib Punya Aktuaris | KONTAN News


Rabu, 17 Juli 2024 | 12:15 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk masyarakat yang ingin membeli produk asuransi.

Anda jangan salah pilih dengan produk asuransi dari perusahaan yang tak patuh aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyatakan setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memiliki 1 aktuaris perusahaan yang memimpin fungsi aktuaria.

Hal itu disampaikan Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kamis 11 Juli 2024.

Menurutnya, kewajiban tersebut sudah tertuang dalam Pasal 93 POJK 23 Tahun 2023.

#kontan #kontantv #kontannews
#Asuransi #OJK #Ekonomi #Reasuransi

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved