Potongan Pajak Lebih Besar, THR 2025 Bakal Susut Dari 2024


Rabu, 26 Februari 2025 | 04:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk seluruh pegawai yang menerima gaji bulanan.

Bersiaplah untuk menghadapi potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2025.

Hal ini disebabkan oleh penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Penerapan skema TER ini sejatinya untuk menyederhanakan penghitungan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Namun, bagi pegawai, aturan ini bisa membuat uang THR yang diterima akan lebih kecil.

#thr #potongan #gaji #lebaran

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved