Kejagung Periksa Suryo Utomo dalam Dugaan Korupsi Pajak Bos Djarum


Kamis, 27 November 2025 | 19:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Suryo Utomo, yang juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak ini dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11/2025).

Di hari yang sama Suryo Utomo diperiksa Kejagung, penyidik turut memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), guna melengkapi rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan praktik korupsi pajak pada rentang waktu 2016–2020. Dugaan sementara menunjukkan adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak.

Kolusi dalam korupsi dugaan pajak tersebut dilakukan untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan atau wajib pajak tertentu.

Sebagai kompensasi, pihak wajib pajak diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai pajak yang terlibat.

Dalam kasus ini Kejagung telah mencekal lima orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono,mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.

Kendati ikut diperiksa sebagai saksi, Suryo Utomo tidak termasuk dalam daftar cekal tersebut.

Sebagai informasi, Suryo Utomo merupakan pejabat lama di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia memulai perjalanan kariernya sebagai aparatur sipil negara pada 1993.

Saat itu, selepas lulus kuliah dari Universitas Diponegoro (Undip), ia diterima sebagai pegawai pajak dan ditempatkan sebagai pelaksana di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Setelah menjadi PNS pajak, ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat (1998), dan program Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

Perjalanan kariernya terus menanjak. Pada 1998, ia dipercaya menjadi Kepala Seksi PPN Industri, lalu pada 2002 menjabat sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan.

Di tahun yang sama, Suryo mendapatkan promosi sebagai Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri. Empat tahun kemudian, ia memimpin Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.

Pada 2008, ia kembali mendapat amanah sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Kariernya terus berlanjut. Pada 28 Maret 2009, Suryo ditunjuk sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.

Setahun setelahnya, ia dipercaya memegang jabatan Direktur Peraturan Perpajakan I. Kemudian, mulai 31 Maret 2015, ia menduduki posisi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved