Kementerian UMKM Apresiasi Shopee Cs Soal Thrifting Ilegal


Sabtu, 08 November 2025 | 20:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian UMKM mengapresiasi platform e-commerce dalam hal larangan aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Smesco Jakarta.

Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, mengundang Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, Lazada, dan iDEA untuk bersinergi terkait regulasi larangan jualan pakaian impor bekas.

Para pelaku e-commerce tersebut sudah mulai comply dengan aturan thrifting.

Radynal Nataprawira, Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, menyatakan Shopee siap untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pengawasan thrifting impor.

Shopee telah mengambil beberapa langkah terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi impor barang bekas ilegal atau thrifting. Perusahaan telah memblokir lebih dari satu juta kata kunci dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting maupun thrifting impor.

Perusahaan juga aktif memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila produk yang dijual terbukti melanggar ketentuan.

Namun, masih ada penjual yang berusaha mengakali sistem deteksi, misalnya dengan mengganti kata kunci atau membuat kombinasi kata kunci yang baru yang sulit terdeteksi oleh sistem.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan impor barang bekas ilegal yang marak beredar.

Diharapkan dengan cara ini, UMKM lokal dapat tumbuh dan berkembang sehingga menguasai pasar dalam negeri.

#kontantv #kontan #kontannews #thrifting #ilegal #ecommerce #shopee #umk
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved