KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Akhir-akhir ini, lini masa Instagram dan X ramai membahas soal unggahan yang menyebut bahwa memaki teman dengan nama-nama hewan bisa berujung pidana. Sebuah unggahan bahkan menampilkan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta, berlaku mulai 2 Januari 2026. Lantas, benarkah demikian? Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memaki seseorang dengan sebutan nama hewan seperti 'anjing' atau 'babi' memang bisa dikenai pidana.
Tindakan ini termasuk dalam kategori tindak pidana pencemaran.
#kontan #kontantv #kontannews