KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kenaikan upah minimum 2026 resmi menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah.
Aturan ini menjadi dasar penentuan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK 2026), hingga upah minimum sektoral di seluruh Indonesia yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Formula terbaru kenaikan upah minimum itu telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, formula baru yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2026 itu telah menyerap aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh.
Formula baru itu menggunakan rumus Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
#upah #minimun #jakarta #inflasi