Fleksibilitas Menkeu Purbaya: Cara Baru Hadapi Gejolak Kurs dan Biaya Utang


Rabu, 14 Januari 2026 | 01:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kementerian Keuangan kini memiliki wewenang baru untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas), sebuah tugas yang sebelumnya hanya dilakukan oleh Bank Indonesia.

Wewenang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, khususnya pada pasal 31 ayat 2 yang menekankan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, keberlanjutan fiskal, serta mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.

Menurut ketentuan tersebut, Bendahara Umum Negara dapat mengelola Saldo Anggaran Lebih (SAL) tidak hanya di BI, melainkan juga menempatkannya di lembaga lain serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valas.

Ini merupakan kebijakan baru yang belum pernah ada dalam APBN sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa rekomposisi mata uang rupiah dan valas merupakan prosedur rutin untuk memenuhi likuiditas pemerintah.

#kontan #kontantv #kontannews
rupiah #dolar #inflasi #ekonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved