Mengupas Polemik RUU Cipta Lapangan Kerja (Bagian 2) "Untuk mereka yang PHK bukan karena pidana, maka mereka diberikan hak. Apalagi perusahaan nya sudah ikut di dalam BPJS ketenagakerjaan, pengiur aktif, maka diberikan jaminan kehilangan pekerjaan dalam bentuk cash benefit. Uang saku selama enam bulan, kemudian mereka diberikan training, dan diharapkan dengan skill yang baru mereka bisa mendapatkan (pekerjaan) yang baru." - Airlangga Hartarto ----------------------------------------------------------- Mengupas Polemik RUU Cipta Lapangan Kerja bagian 1: https://youtu.be/NzLogo322-I bagian 2: https://youtu.be/9aA6BrDNRh8 bagian 3: https://youtu.be/XGDiBPb_io8 Cek video menarik lain di: https://tv.kontan.co.id