Bareskrim Polri & Kemenhut Selidiki Asal Usul Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025 | 19:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki asal kayu gelondongan yang ikut terbawa dalam banjir di Sumatera.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, asal kayu gelondongan tersebut belum diketahui. Namun, penyelidikan saat ini tengah berjalan.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera, termasuk dugaan kayu tersebut berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya.

Terlebih sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

Fokus Ditjen Gakkum adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hasil penelusuran itu diharapkan dapat memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang ditelusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan.

Sepanjang 2025 saja, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencurian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera.

Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Tidak hanya itu, di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

Menurut Dwi, kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.

Karena itu, Kemenhut tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved