KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, di Bandara Soekarno-Hatta, Senin malam, 18 November 2024.
Mantan bos Sriwijaya Air itu kembali ke tanah air setelah izin tinggalnya di Singapura hampir habis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Hendry diamankan langsung setibanya di bandara.
Harli menyebut tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.
Setelah diamankan, Hendry dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja merah muda, celana jeans biru, dan masker putih.
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024 atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Ia diduga memiliki manfaat dari perusahaan smelter timah, PT Tinido Inter Nusa, bersama adiknya, Fandy Lie, yang juga menjadi tersangka.
Hendry dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan UU Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022. Setelah penetapan tersangka, Hendry sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan menjalani pengobatan di Singapura.
Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi masyarakat.
#kontantv #kontan #kontannews #hendrylie #ditangkap #timah #kejaksaanagung
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/