Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chrombook kembali memanas.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, setelah diduga terlibat sejak awal dalam proses pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan senilai hampir Rp 2 triliun.
Salah satu sorotan muncul dari informasi adanya rapat virtual tertutup pada 6 Mei 2020, yang dipimpin langsung oleh Nadiem bersama Google Indonesia. Dalam rapat itu, seluruh peserta diwajibkan memakai headset, padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Di tengah tekanan publik dan derasnya tuduhan, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, tampil ke depan membela kliennya. Ia menegaskan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi tidak menemukan adanya pelanggaran.
Proses pengadaan, menurut Hotman, dinyatakan tepat harga, tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai prosedur. Hotman juga membantah adanya penetapan merek sejak awal, serta menepis dugaan mark-up yang disebut menjadi pintu masuk dugaan korupsi.
“Kalau tidak ada mark-up, berarti tidak ada korupsi,” tegas Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 8 September 2025. Dengan pembelaannya, Hotman mencoba membalik narasi publik bahwa Nadiem hanyalah korban tuduhan berlebihan, bukan aktor utama dalam kasus ini.
Berikut Blak-blakan Hotman di kasus mantan menteri Kabinet Indonesia Maju presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim.
#NadiemMakarim #HotmanParis #KorupsiLaptop #Chromebook #KejaksaanAgung #Kemendikbud #KasusKorupsi #KabinetIndonesiaMaju #ProyekPendidikan #BeritaTerbaru