KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia.
Bimo menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa aturan harus disesuaikan seiring dengan perubahan status kripto.
#kontan #kontannews #kontantv #kripto #pajak #ditjen