DPR Tegaskan Wajib Pajak Bisa Ajukan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Salah


Selasa, 02 Juni 2026 | 21:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menegaskan bahwa wajib pajak tetap memiliki kesempatan mengajukan pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau SKP yang dinilai tidak benar, meskipun sebelumnya telah menempuh mekanisme keberatan.

Pernyataan tersebut disampaikan DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum DPR, I Wayan Sudirta, menjelaskan bahwa Pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperbaiki kesalahan dalam penerbitan SKP tanpa harus menunggu putusan Pengadilan Pajak.

Menurut DPR, ketentuan ini merupakan instrumen tambahan yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Permohonan uji materi diajukan oleh PT Gan Wan Solo yang mempersoalkan penafsiran Direktorat Jenderal Pajak.

#kontan #kontantv #kontannews #DPRRI #PajakIndonesia #WajibPajak #SuratKetetapanPajak #SKP #DitjenPajak #Perpajakan #KebijakanPajak #ReformasiPajak #KeuanganNegara #EkonomiIndonesia #HakWajibPajak #BeritaEkonomi #KabarPajak #UpdateIndonesia #BreakingNews #FinanceNews #NewsUpdate #FaktaEkonomi #IndonesiaUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved