Sudah Dinyatakan Bersalah, Dapatkah Donald Trump Mencalonkan Diri sebagai Presiden? | Kontan News


Kamis, 13 Juni 2024 | 18:17 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Donald Trump dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan AS.

Dia dinyatakan bersalah karena secara ilegal menutup-nutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang porno.

Melansir Reuters, namun sepertinya hal itu tidak akan menghalangi kandidat Partai Republik tersebut melanjutkan kampanyenya untuk merebut kembali posisi teratas di Gedung Putih.

Bahkan jika Trump dijatuhi hukuman penjara sebelum pemilu tanggal 5 November. Inilah alasannya.

Reuters memberitakan, konstitusi AS hanya mewajibkan presiden AS berusia minimal 35 tahun dan warga negara AS yang telah tinggal di negara tersebut selama 14 tahun.

#donaldtrump #amerikaserikat #pemilu #hukuman

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved