PMN Dihapus! Danantara akan Jadi Penyelamat Pendanaan Perusahaan Tanpa Uang Negara


Rabu, 18 Juni 2025 | 22:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria mengatakan bahwa ke depan tidak ada lagi Penyertaan Modal Negera (PMN) kepada perusahaan-perusahaan baik pelat merah maupun swasta.

Meski demikan, Dony mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut bakal mendapatkan tambahan maupun penyertaan modal (equity) lewat Danantara melalui hasil pengelolaan BUMN-BUMN.

Dony memastikan bahwa tidak ada kongkalikong antar perusahaan untuk mendapatkan modal dari Danantara. Pasalnya, dalam kebijakan terdahulu untuk mendapatkan PMN, perusahaan harus mendapatkan restu dari DPR.

Ia menjamin, semua proses yang dilalui sangat transparan dan profesional, sehingga dijamin tidak ada permainan untuk mendapatkan pendanaan dari Danantara.

Seluruh tahapan untuk mendapatkan bantuan permodalan akan dibuat sedetil mungkin, sehingga BUMN bisa menjalankan tahapan tersebut secara jelas.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang mengatur soal PMN. Sebagai gantinya, saat ini diterbitkan PP No. 20/2025 yang diteken pada 6 Mei 2025.

#kontan #kontannews #kontantv #pmn #danantara #bumn


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved