KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.
PP Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar yang mewakili PP Polri mengatakan, pemilihan dan pengangkatan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, sehingga tidak perlu melibatkan DPR.
Yang terpenting calon Kapolri telah memenuhi syarat dan kriteria, maka pengangkatan dan penetapannya cukup di tangan presiden.
Da'i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa. Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu. Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
Dari proses politik di DPR itulah Kapolri terpilih memikul beban balas jasa terhadap anggota dewan yang mendukung pencalonannya.
Hal itu dikhawatirkan bisa mengganggu independensi dan integritas Kapolri dalam menjalankan tugas-tugasnya memimpin kepolisian.
Meski begitu, Da'i menyerahkan sepenuhnya keputusan penggantian aturan pemilihan Kapolri kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Prosedur pergantian Kapolri ini juga telah dibahas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat bertemu dengan Tim Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________