Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada | Kontan News


Rabu, 06 Maret 2024 | 16:55 WIB | dilihat
Tak lama lagi, status Jakarta sebagai daerah khusus ibukota (DKI) akan berubah. Jakarta tak akan lagi menjadi DKI setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke IKN Nusantara. Meski tak lagi sebagai ibukota negara, Jakarta akan tetap mendapat keistimewaan, yakni sebagai daerah khusus.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas di DPR. Berstatus daerah khusus, Jakarta akan tetap berbentuk provinsi yang dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah alias pilkada.




Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved