Usai jadi DPO, Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid Ke Interpol


Sabtu, 13 September 2025 | 20:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung Indonesia tengah mengajukan permohonan red notice terhadap Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode tahun 2018-2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penerbitan red notice terhadap Riza Chalid dilakukan seiring dengan telah ditetapkannya status sang raja minyak ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Anang menjelaskan, salah satu prasyarat mengajukan red notice adalah adanya penetapan DPO.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menduga saat ini Riza berada di luar negeri, khususnya di Singapura.

Berdasarkan informasi, Riza tinggal di luar negeri, khususnya di Singapura, dan Kejaksaan Agung sudah mengambil langkah-langkah terkait hal ini.

#dpo #korupsi #buronan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved