Aturan E-Tilang di Tol: Kecepatan Kendaraan Maksimal 100 Km per Jam


Jumat, 01 April 2022 | 17:51 WIB | dilihat

Penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol akan dijalankan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai hari ini, Jumat (1/4).

"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ujar Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

Ada dua jenis pelanggaran di jalan tol yang akan ditindak melalui e-tilang.

Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar. Kedua, pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 - 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang jalan tol adalah kelebihan muatan atau over dimension dan overloading (ODOL).

Aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar. Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Berikut daftar jalan tol yang akan menerapkan sistem e-tilang:

Pelanggaran overspeed, akan dipasangi speed camera di ruas tol di:

Tol Jakarta-Cikampek
Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Tol Soedijatmo
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng.

Pelanggaran overload dengan menggunakan Weight in Motion di:

Tol JOR Tol Jakarta-Tangerang.

Baik pelanggar aturan batas kecepatan dan maksimal muatan pelanggaran akan di-capture untuk dimasukkan ke back office Korlantas untuk divalidasi dan verifikasi.

Usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut.

Pasalnya, selama ini data menunjukkan bahwa overspeed dan overload di jalan tol mencapai 80%. Akibatnya, fatalitas korban kecelakaan juga semakin tinggi.

#E-TilangdiTol #WithInMotion #TilangElektronik


Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved