KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengemudi ojek online dan kurir online terbit sebelum 17 Agustus 2026. Regulasi ini akan mengatur lebih luas mulai dari pembagian komisi, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, hingga status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro. Simak poin-poin penting dari aturan yang telah lama dinantikan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.
#Ojol #PerpresOjol #OjekOnline #KurirOnline #TransportasiOnline #BPJSKetenagakerjaan #UMKM #KementerianPerhubungan #Prabowo #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #NewsUpdate
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________