KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan pelabelan makanan dan minuman dengan kadar gula, garam, dan lemak tinggi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Aturan ini tidak melarang produk beredar, namun mewajibkan produsen menampilkan label peringatan yang jelas.
Tujuannya, agar konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sehat, sekaligus meningkatkan transparansi dan perlindungan kesehatan publik.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi, menilai kebijakan ini akan berdampak bagi pelaku usaha, namun sifatnya adaptif, bukan destruktif.
Industri, menurutnya, akan menyesuaikan diri dengan perubahan pasar.
#kontan #kontantv #kontannews #LabelGulaTinggi #AturanPangan #Apindo #IndustriMakananMinuman #KebijakanPemerintah #KesehatanMasyarakat #GulaBerlebih #RegulasiPangan #LabelProduk #KonsumsiSehat #PerlindunganKonsumen #BeritaEkonomi #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #UpdateRegulasi #KontanNews #IsuKesehatan #IndustriNasional #AdaptifBukanDestruktif #PanganSehat