Presiden Prabowo Teken Aturan, Tanah Terlantar Bisa Disita Negara


Senin, 09 Februari 2026 | 23:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Beleid ini menjadi dasar hukum penertiban lahan yang dibiarkan tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin atau hak atas tanah.

Meski telah diundangkan sejak 6 November 2025, draf PP tersebut baru dipublikasikan belakangan melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dalam penjelasan umumnya, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan mendorong pemegang hak maupun pihak yang menguasai tanah agar bertanggung jawab menjaga, memelihara, dan memanfaatkan lahan yang dikuasainya.

Tanah yang dibiarkan terbengkalai dinilai menimbulkan berbagai persoalan.

#prabowo #aturan #tanah #disita #negara


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved