Amerika Serikat mengusulkan skema tarif baru setelah masa berlaku tarif universal 10% berakhir pada 24 Juli 2026. Indonesia masuk dalam kelompok 14 negara yang diusulkan mendapatkan tarif 10%.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan Indonesia memperoleh tarif tersebut karena memiliki kerangka hukum terkait forced labor dan agreement on reciprocal trade (ART).
Meski demikian, keputusan tarif masih bersifat dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Bagaimana dampaknya terhadap ekspor Indonesia dan daya saing produk nasional? Simak ulasan lengkapnya dalam video ini.
#Indonesia #AmerikaSerikat #TarifAS #TarifImpor #EksporIndonesia #BudiSantoso #Kemendag #PerdaganganInternasional #USTR #EkonomiIndonesia #HubunganDagang #Ekspor #Impor #TarifPerdagangan #TradeWar #Amerika #BisnisIndonesia #Investasi #KontanNews #BeritaEkonomi