Akhir Penyelesaian Pagar Laut Tangerang Menteri KKP Denda Kepala Desa Rp 48 Miliar


Kamis, 27 Februari 2025 | 23:47 WIB | dilihat
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan dua pelaku yang bertanggung jawab atas pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, dikenai denda sebesar Rp 48 miliar.

Dia mengatakan kedua pelaku tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan anak buahnya yang berinisial T.

Informasi tersebut disampaikan Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," katanya.

"Yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," sambungnya, dipantau dari kanal YouTube DPR RI.

Menurut penjelasannya, penetapan kedua pelaku dan pemberian sanski tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti.

Ia menuturkan Arsin dan T telah mengakui dan mengatakan bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," tegasnya.

#pagarlaut #pagarlauttangerang #pagarlautbekasi #wahyutrenggono #wahyusaktitrenggono #kementeriankelautandanperikanan #kkp #kohod #aguan #pik2

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved