KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Dua dari tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden terlindasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan, terancam dipecat. Mereka adalah Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat.
Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat masuk kategori pelanggaran berat.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan, Kompol Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis.
Kompol Kosmas ini mengemban jabatan sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Saat kejadian, ia duduk di depan sebelah kiri driver.
Sedangkan Bripka Rohmat ditetapkan masuk dalam pelanggaran berat karena merupakan pengemudi rantis.
#kontan #kontantv #kontannews
Ojol #brimob #polri #polda