Pasar modal Indonesia lagi diuji. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri. Pengunduran diri Iman ini sebagai bentuk tanggungjawab atas rontoknya Harga saham di BEI dalam dua hari terakhir, Rabu 28 Januari dan Kamis 29 Januari
Tekanan dari lembaga indeks global MSCI bikin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK langsung tancap gas. Reformasi besar-besaran pasar modal nasional disiapkan, cepat, tepat, dan efektif. Apa yang sebenarnya terjadi, dan kenapa ini penting banget buat investor?
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tekanan dari MSCI bukan berarti Indonesia ditinggalkan. Justru sebaliknya. Menurut OJK, MSCI masih ingin saham-saham emiten Indonesia tetap masuk dalam indeks global.
Alasannya jelas. Pasar modal Indonesia dinilai sangat potensial dan masih investable bagi investor internasional. Tapi, ada sejumlah catatan yang harus dibenahi agar sesuai dengan standar global.
Sebagai tindak lanjut, OJK menyiapkan reformasi menyeluruh. Langkah pertama, OJK akan menindaklanjuti proposal dan penyesuaian yang sudah dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI, bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Seluruh penyesuaian ini saat ini masih dipelajari oleh MSCI.
Salah satu poin krusial adalah soal perhitungan free float. Dalam skema yang diajukan, investor dengan kategori corporate and others akan dikecualikan dari perhitungan free float. Selain itu, kepemilikan saham akan dipisahkan secara lebih jelas antara yang di atas dan di bawah 5%.
Mahendra menjelaskan, langkah ini bertujuan agar struktur kepemilikan saham di Indonesia lebih transparan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Tak berhenti di situ, MSCI juga meminta penyesuaian tambahan. Informasi kepemilikan saham di bawah 5% harus disajikan dengan standar global. OJK memastikan penyesuaian ini akan dilakukan.
Langkah berikutnya yang paling disorot adalah rencana aturan free float minimal 15%. Aturan ini akan diterbitkan oleh Self Regulatory Organization atau SRO dalam waktu dekat, dengan prinsip transparansi yang kuat.
Aturan ini jelas berdampak besar. Emiten yang tidak mampu memenuhi free float minimal 15% dalam jangka waktu tertentu akan dikenakan exit policy. Namun, OJK menegaskan prosesnya akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang baik dan terukur.
Bagi investor, kebijakan ini penting karena meningkatkan likuiditas saham, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Buat investor ritel, ini penting untuk mulai memperhatikan struktur kepemilikan saham emiten, khususnya free float. Saham dengan free float sehat cenderung lebih likuid dan stabil.
Sementara bagi emiten, penyesuaian ini jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi agar tetap kompetitif di mata investor global.
kuti terus perkembangan aturan OJK dan BEI, karena reformasi ini bakal menentukan arah pasar modal Indonesia ke depan.
#PasarModalIndonesia #BEI #OJK #MSCI #FreeFloat #SahamIndonesia #InvestorRitel #ReformasiPasarModal #IHSG #Saham #Investasi #PasarModal #Emiten #Likuiditas #TataKelola #BeritaEkonomi #EkonomiIndonesia