Beleid Impor Direvisi Lagi, Pebisnis Mengklaim Rugi, PHK Massal Menanti | KONTAN News


Selasa, 28 Mei 2024 | 17:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 8 Tahun 2024, telah memicu berbagai reaksi dari kalangan pengusaha manufaktur.

Salah satu poin penting aturan perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, ini adalah peniadaan kewajiban penyertaan Pertimbangan Teknis atau Pertek untuk sejumlah komoditas impor. Langkah ini menuai kritik pedas, terutama dari industri tekstil dan produk tekstil atau TPT.

Produk-produk tekstil impor bakal kembali membanjiri pasar domestik karena sekarang para importir tidak lagi diharuskan mengurus Pertek.

Padahal, dengan pertimbangan teknis, data administrasi kegiatan impor bakal tertata lebih rapi dan neraca komoditas untuk industri TPT akan mudah terbentuk.

Sekarang produk TPT lokal harus kembali head to head dengan produk impor dalam kompetisi yang tidak adil.

#kontan #kontantv #kontannews
#Impor #Ekspor #Tekstil #Komoditas

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved