KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Hati-hati untuk Anda yang suka belanja atau bepergian di luar negeri.
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta resmi membatasi barang impor bawaan penumpang yang dibeli dari luar negeri.
Barang-barang yang dibatasi mulai barang elektronik, seperti telepon seluler dan komputer, hingga tas dan mainan.
Pembatasan barang bawaan ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #Cukai #Travelling #Vacation
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/