Menkeu Buka Opsi Kocok Ulang Pegawai Pajak Hingga Ditempatkan di Daerah Terpencil


Kamis, 15 Januari 2026 | 14:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan merotasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak seiring maraknya kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak.

Kocok ulang itu bakal menyasar mereka yang terbukti menyelewengkan jabatan.

Rotasi tersebut disebut sebagai bentuk hukuman sekaligus langkah pembenahan internal di internal Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi menyeluruh sebelum rencana sanksi itu benar-benar diterapkan.

Selain rotasi ke wilayah terpencil, Purbaya juga membuka kemungkinan merumahkan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penentuan sanksi akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan hasil evaluasi.

Langkah tersebut muncul di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

KPK lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

KPK juga mengamankan uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

KPK menetapkan lima tersangka pada Minggu (11/1/2026). Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar sebagai perwakilan penerima suap.

Kelima tersangka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara tersebut, Agus Syaifuddin disebut meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak all in sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar disebut sebagai fee untuk dibagikan ke lingkungan Ditjen Pajak.

Perusahaan menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar. Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak Rp 15,7 miliar.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved